Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Sabtu 12 September 2026 Publik kembali menyoroti adanya kegiatan proyek pemerintah yang masih tidak mematuhi mekanisme pelaksanaan kegiatan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Kewajiban transparansi memasang papan nama proyek yang sudah ada dasar hukumnya justru di abaikan pelaksana dan penerima kegiatan proyek pemerintah tersebut.
Pantauan di lapangan Jumat 12/9/2026 pukul 13:51 wib keramat kecamatan Rangkui kota Pangkalpinang menunjukkan ada aktivitas beberapa tukang bangunan melakukan penggalian bandar beserta tumpukan material pasir, batu gunung dan satu unit kendaraan pick upp terparkir dengan muatan material.
Kegiatan proyek pemerintahan ini menjadi pusat perhatian masyarakat kota Pangkalpinang, bagaimana pekerjaan tersebut bisa hadir di pusat kota tanpa ada sumber informasi untuk di ketahui masyarakat, tentu proyek ini menjadi pertanyaan dan kecurigaan masyarakat dengan besaran nilai anggaran.
Saat di temui tim media salah satu pekerja dan menanyakan informasi dari kegiatan proyek pemerintah tersebut ke salah satu pekerja proyek yang tidak mau menyebut namanya.
Saat ditanya tim media, dimana papan nama proyek dan apa nama CV perusahaan, berapa nilai pagu dana dan PUPR mana, pekerja tersebut menjawab tidak tahu, tidak tahu, tentu menjadi keanehan terkait proyek tersebut.
Menurutnya, pekerjaannya ini lewat bernama MUNIR, kantornya di citra line selindung, kami hanya kerja harian, disini tidak ada pengawas, dan kemaren kawan yang antar kami kesini,” ujarnya.
Saat ditanya kapan mulai pekerjaan, pagi ini, dan yang antar material batu pasir dan lain lainnya yang antar orang kantor semua tadi, kami tidak pernah tahu, masuk kantornya, kami lewat MUNIR,” ujarnya.
Dari semua keterangan yang kami terima dari salah satu pekerja tersebut, dugaan kami pekerja tersebut sudah di ajari oleh pihak yang terlibat dari kegiatan proyek pemerintahan tersebut.
Dugaan kami jika salah satu pekerja tersebut memberikan jawaban ada kebohongan yang sudah di atur sedemikian mungkin disaat ditanya oleh wartawan.
Sengaja Menutupi Kegiatan Proyek Pemerintahan Yang Menggunakan Angaran Negara.
Bagaiman tidak menjadi sorotan publik, sedangkan para pekerja di duga sudah di doktrin untuk menutupi kegiatan proyek tersebut, dan saat di tanya kegiatan proyek tidak ada yang mengakuinya.
Namun kami menduga jika untuk keuntungan dari proyek tersebut tentu cepat untuk bertanggung jawab, dan sebaliknya untuk pertanggung jawaban tidak ada satu pun yang megakui kegiatan proyek tersebut.
Selain soal keterbukaan informasi publik, dari material yang di gunakan di duga banyak kejanggalan, tentu tidak sesuai spesifikasi.
Publik menegaskan pihak yang menyelenggarakan kegiatan proyek pemerintah tersebut untuk mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hingga berita ini ditayangkan, publik meminta pihak yang mempunyai kegiatan proyek Keluranan Kramat, kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang untuk memberikan keterangan resmi agar masyarakat mengetahui asal usul proyek tersebut.
Publik menunggu jawaban pihak dinas yang memiliki kegiatan proyek menggunakan anggaran negara tersebut untuk memberikan klarifikasi
agar pelaksanaan kegiatan proyek pemerintah tetap berjalan secara ttransparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Berjalannya kegiatan proyek pemerintah tanpa melalui mekanisme pengadaan yang diatur dalam Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Publik mengajak semua pihak terkait, untuk ikut berperan aktip dalam melakukan pengawasan kegiatan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara
Transparansi dan Akuntabilitas kunci penting untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan serta mekanisme dari kegiatan tersebut.
Tim media sudah konfirmasi Bapak Walikota Pangkalpinang terkait kegiatan proyek pemerintah melalui pesan singkat whats app, namun hingga berita ini ditayangkan belum tanggapannya.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7













